Bagas Raya Jakarta


Pengelola Gedung:Resida Sirait
Telp Gedung:(021)869-06463
Telp 2/Fax:(021)869-06465
HP/WA:0812-9547-067
Lokasi:Jl.Raya Pondok Kelapa RT 02/02.
Pondok Kopi-Duren Sawit-Jakarta Timur




(Update 2017. Harga dapat berubah sewaktu-waktu. Silahkan menghubungi pihak gedung untuk mendapatkan informasi terkini)

FASILITAS YANG DISEDIAKAN
  • Kapasitas Gedung 1200 kursi dan meja + 300 kursi di Ruang Nasional, Penggunaan maksimal 1500 kursi.
  • Panggung Pelaminan (tanpa sketsel) + kursi Pengantin dan keluarga (standart gedung).
  • Ruang VIP Full AC + Toilet Khusus pengantin .*
  • Karpet Jalan dari pintu masuk sampai ke panggung * (Khusus acara pernikahan).
  • Untuk adat Pemasangan meja + taplak + peralatan makan + kursi.
  • Untuk Nasional menyediakan sendiri Pemasangan meja + taplak + peralatan makan + pelayan (bukan dari gedung).
  • 2 set meja + kursi penerima tamu.*
  • Kotak Uang 3 buah + Tempat Tumpak 1 buah.
  • Panggung Musik + Sound System dengan daya 10.000 Watt + 2 Mikrofon untuk Pembicara (bukan untuk musik).*
  • Listrik PLN dengan daya 19000 Watt. + Diesel 150 KVA (150.000 Watt).*
  • Air minum + Air Panas (Air Putih), sedangkan  gula, kopi, teh dari cathering/Penyewa.
  • Ijin Pesta dari Polisi.*
  • Lapangan parkir luas, dapat menampung ± 300 mobil.*
  • Service Pelayanan Kebersihan *
*Fasilitas yang disediakan disesuaikan dengan acara.


PERATURAN SEWA

I.        PEMBAYARAN

1.      Pemesan/penyewa gedung dianggap syah apabila membayar uang muka sebesar Rp 10.000.000,
  (Sepuluh juta rupiah) dan mengisi Formulir Penyewaan Gedung, dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari sejak konfirmasi dan  uang muka gedung tidak mengikat untuk sewa tahun berikutnya
2.     Pembayaran ke-2 (dua) minimal sebesar Rp. 15.000.000,-  (Lima belas juta rupiah)  paling lambat 4 (empat) bulan sebelum hari acara, bila tidak terselesaikan maka  pemesan dianggap mengundurkan diri/membatalkan acara pesta.
3.   Pelunasan dari seluruh biaya pesta paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum acara pesta, bila tidak terselesaikan maka  pemesan dianggap mengundurkan diri/membatalkan acara pesta
4.       Cek mundur tidak dapat diterima sebagai alat pembayaran sewa gedung
             
II.      PERUBAHAN
1.    Perubahan tanggal hanya dapat diberikan bila dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum hari acara
2.  Perubahan tanggal yang dilakukan kurang dari 4 (empat) bulan sebelum hari acara dianggap sebagai pembatalan.
3.   Perubahan tanggal penggunaan gedung diperbolehkan hanya 1 (satu) kali dalam kurun waktu satu tahun dengan harga yang tidak mengikat, apabila setelah merubah tanggal kemudian dibatalkan kembali maka uang muka gedung akan menjadi hangus.

III.    PEMBATALAN
1.  Pembatalan dikenakan pemotongan sebesar 50% dari Total Biaya Sewa gedung yang sudah dibayarkan jika pembatalan dilakukan paling lambat  4 (empat) bulan sebelum hari acara.
2. Biaya sewa gedung yang sudah dibayarkan dianggap hangus jika pembatalan dilakukan kurang dari 4 (empat) bulan sebelum hari acara dan pihak gedung berhak mengalihkan ke pihak lain tanpa tuntutan apapun.
       
IV.     LAIN - LAIN
  1. Dikenakan biaya kebersihan untuk Catering  sebesar 20% dari Total Catering (Ketentuan standart harga per porsi sesuai dengan harga catering rekanan gedung ), untuk Nasi kotak dikenakan Rp 5.000,-/kotak dibayarkan oleh pemesan/catering saat pelunasan gedung 2 minggu sebelum acara (melampirkan daftar pesanan)
  2. Dikenakan biaya listrik untuk Video dan Photografy sebesar Rp 3.500.000,- , Khusus  Ruang Nasional sebesar Rp. 700.000,- (dibayarkan oleh pemesan saat pelunasan gedung 2 minggu sebelum acara)
  3. Dikenakan biaya listrik untuk Musik/Band sebesar Rp 3.500.000,- (Untuk musik/band membawa Soundsystem dan mikrofon sendiri) Khusus  Ruang Nasional sebesar Rp. 1.000.000,-dibayarkan oleh pemesan saat pelunasan gedung  2 minggu  sebelum acara
  4. Dikenakan biaya kebersihan pelaminan untuk Dekorasi sebesar  Rp 4.000.000,- Khusus  Ruang Nasional sebesar Rp. 1.000.000,- dibayarkan oleh pemesan saat pelunasan gedung 2 minggu sebelum acara.
  5. Dikenakan  kebersihan peralatan gelas  untuk bir sebesar Rp 500.000,- (dibayarkan oleh pemesan saat pelunasan gedung  2 minggu sebelum acara)
  6. Dikenakan biaya listrik tambahan apabila pemakaian melebihi jadwal acara sebesar Rp 2.000.000,-/jam  (Deposit Rp 4.000.000,-/2jam) Khusus  Ruang Nasional sebesar Rp. 1.000.000,- (dibayarkan oleh pemesan saat pelunasan gedung  2 minggu sebelum acara)
  7. Dikenakan biaya listrik apabila menggunakan alat-alat tambahan seperti Dispenser, kulkas, ice cooler, fotobooth, jimmyjib, screen (OHP) sebesar  Rp 300.000,-/unit. (dibayarkan oleh pemesan saat pelunasan gedung  2 minggu sebelum acara)


V.     LARANGAN
1.       Dilarang masuk tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengelola, antara lain :
  • Peralatan Music/Band/Gondang (Uning-uningan)
  • Peralatan Photograpy/Video Shooting
  • Peralatan Elektronik yang memakai listrik
  • Peralatan Catering Nasional/Tradisional
  • Peralatan Dekorasi
NB; Harus dilaporkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pesta berlangsung

2.       Dilarang melakukan promosi di dalam lokasi gedung
3.       Dilarang merusak taman, memaku/menempel sesuatu apapun pada dinding, gerbang, tangga, lampu maupun peralatan lainnya di lokasi gedung.
4.    Pengelola gedung tidak bertanggungjawab atas KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN terhadap barang yang dibawa oleh undangan atau penyewa pada saat pesta berlangsung.
5.    Pemasangan dekorasi di dalam/di luar ruangan, penyewa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola gedung dan wajib mematuhi aturan pemasangan dekorasi.
6. Ketua Pelaksana/Panitia, penanggung jawab pesta/acara harus bertanggung jawab terhadap ketertiban/keamanan selama berlangsungnya seluruh kegiatan. NAMA PENANGGUNG JAWAB AGAR DILAPORKAN KEPADA PENGELOLA   GEDUNG
7.       Apabila terjadi kerusakan disekeliling area gedung pada taman, lampu, dinding, jendela, kaca, kursi, meja dan sebagaimanya oleh tamu/undangan, atau sopir pada saat acara berlangsung maka panitia pesta/pemesan wajib mengganti rugi/memperbaiki kerusakan tersebut seperti semula dan harus sudah siap diperbaiki dalam tempo 5 (lima) hari sesudah pesta.

Apabila masih ada hal-hal lain yang belum jelas dalam uraian di atas, pihak pemesan/penyewa dapat menanyakan langsung kepada pengelola gedung.
           Pengelola gedung senantiasa siap/berusaha melayani para pemesan/penyewa dengan sebaik-baiknya.